Dekrit Presiden 1959 adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Sukarno pada tahun 1959. Isi dari dekrit ini adalah sebagai berikut: \n\n1. Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan didirikannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga legislatif baru. Tujuan dari pembubaran DPR adalah untuk menghilangkan kekuasaan partai politik yang dominan dan memperkuat peran daerah dalam pembentukan kebijakan nasional. \n\n2. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai lembaga yang memberikan nasihat kepada Presiden. DPA terdiri dari tokoh-tokoh nasional yang dianggap memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang politik, hukum, ekonomi, dan sosial. \n\n3. Penghapusan sistem parlementer dan pengembalian ke sistem presidensial. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konflik antara partai politik yang sering terjadi dalam sistem parlementer dan memperkuat peran Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. \n\n4. Pembentukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) sebagai lembaga tertinggi dalam negara yang memiliki kekuasaan untuk mengubah konstitusi. MPRS bertujuan untuk menjaga stabilitas politik dan keutuhan negara. \n\nDekrit Presiden 1959 ini merupakan langkah penting dalam upaya Presiden Sukarno untuk menciptakan Demokrasi Terpimpin di Indonesia. Namun, dekrit ini juga menjadi kontroversial karena dianggap oleh beberapa pihak sebagai upaya Presiden Sukarno untuk mengkonsolidasikan kekuasaannya dan mengurangi peran partai politik.

Dekrit Presiden 1959: Isi, Tujuan, dan Kontroversinya

原文地址: https://www.cveoy.top/t/topic/qD4T 著作权归作者所有。请勿转载和采集!

免费AI点我,无需注册和登录