Dekrit Presiden 1959 adalah keputusan atau perintah yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia pada tahun 1959. Isi dari dekrit ini meliputi beberapa hal sebagai berikut: \n\n1. Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) yang dibentuk setelah terjadi pecahnya Konstituante pada tahun 1957. DPRS dibubarkan karena tugasnya telah selesai setelah berhasil menyusun UUD 1945 yang baru. \n\n2. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai badan perwakilan rakyat yang baru. DPR dibentuk sebagai lembaga legislatif yang bertugas membuat undang-undang, mengawasi pemerintahan, dan mewakili kepentingan rakyat. \n\n3. Pembentukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara. MPRS bertanggung jawab untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945, serta memiliki kewenangan untuk mengesahkan amandemen- amandemen dalam UUD. \n\n4. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh MPRS. Sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh DPR. \n\nDekrit Presiden 1959 merupakan salah satu upaya untuk memulihkan stabilitas politik dan memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia pasca pecahnya Konstituante. Dekrit ini juga menjadi landasan bagi perubahan-perubahan dalam sistem politik Indonesia, seperti pemilihan presiden secara langsung oleh MPRS dan pembentukan lembaga legislatif yang baru.

Isi Dekrit Presiden 1959: Pembubaran DPRS, Pembentukan DPR, dan MPRS

原文地址: https://www.cveoy.top/t/topic/qD4U 著作权归作者所有。请勿转载和采集!

免费AI点我,无需注册和登录