Dekrit Presiden 1959 adalah keputusan yang diambil oleh Presiden Indonesia pada tahun 1959. Isi dari dekrit tersebut antara lain:

  1. Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (NKRI). Dekrit Presiden 1959 mengubah bentuk pemerintahan dari negara kesatuan menjadi negara serikat dengan tujuan memperluas otonomi daerah.

  2. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS). DPRS dibentuk untuk menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ada sebelumnya. DPRS bertugas menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (UUD NRI S) sebagai konstitusi negara.

  3. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA dibentuk sebagai lembaga yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengambilan keputusan-keputusan penting.

  4. Penghapusan Partai Komunis Indonesia (PKI) dari daftar partai politik yang diakui oleh pemerintah. PKI dilarang beroperasi dan anggota-anggotanya diusir dari lembaga-lembaga pemerintahan.

  5. Penghapusan kedudukan Wakil Presiden. Dekrit Presiden 1959 menghapus jabatan Wakil Presiden sehingga hanya terdapat satu presiden dalam pemerintahan.

Dekrit Presiden 1959 memiliki dampak yang signifikan terhadap politik dan pemerintahan di Indonesia. Namun, setelah perubahan politik pada tahun 1965, dekrit ini dicabut dan negara kembali ke bentuk negara kesatuan dengan adanya UUD 1945 yang direvisi.

Dekrit Presiden 1959: Isi dan Dampaknya Terhadap Politik Indonesia

原文地址: https://www.cveoy.top/t/topic/qD4S 著作权归作者所有。请勿转载和采集!

免费AI点我,无需注册和登录