Tugas-tugas sistem pembagian kekuasaan secara horizontal antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah sebagai berikut: \n\n1. Lembaga Eksekutif: \n- Menjalankan kebijakan publik yang telah disepakati dan disahkan oleh lembaga legislatif. \n- Melaksanakan program dan proyek pemerintah yang telah ditetapkan. \n- Menyusun dan mengajukan rencana anggaran pemerintah kepada lembaga legislatif. \n- Mengawasi pelaksanaan kebijakan publik secara efektif dan efisien. \n\n2. Lembaga Legislatif: \n- Menyusun, membahas, dan mengesahkan undang-undang. \n- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. \n- Menyusun rencana anggaran dan menetapkan kebijakan yang terkait dengan keuangan negara. \n- Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan pejabat negara yang diajukan oleh lembaga eksekutif. \n- Mewakili suara rakyat dan melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan. \n\n3. Lembaga Yudikatif: \n- Menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat. \n- Memutuskan perselisihan dan sengketa antara individu, organisasi, atau pemerintah. \n- Melakukan pengujian terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi. \n- Menjamin perlakuan yang adil dan setara bagi semua pihak yang berurusan dengan peradilan. \n- Membuat keputusan berdasarkan hukum yang berlaku dan independen dari pengaruh politik. \n\nTugas-tugas ini harus dilaksanakan secara bersama-sama dan saling menghormati antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar sistem pembagian kekuasaan secara horizontal dapat berjalan dengan baik dan menciptakan keseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan.

Sistem Pembagian Kekuasaan Horizontal: Tugas dan Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

原文地址: https://www.cveoy.top/t/topic/qn3n 著作权归作者所有。请勿转载和采集!

免费AI点我,无需注册和登录