Dekrit Presiden 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1959. Isi dari dekrit ini adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan Dewan Nasional: Dekrit ini mengatur pembentukan Dewan Nasional yang bertujuan untuk menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif Indonesia. Dewan Nasional terdiri dari anggota-anggota yang dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang.

  2. Sistem Demokrasi Terpimpin: Dekrit ini mengatur bahwa Indonesia akan mengadopsi sistem demokrasi terpimpin. Sistem ini menempatkan Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara dan memberikan kekuasaan yang luas kepada eksekutif dalam mengambil keputusan politik.

  3. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung: Dekrit ini juga mengatur pembentukan Dewan Pertimbangan Agung yang bertugas memberikan saran kepada Presiden dalam mengambil keputusan politik. Dewan ini terdiri dari tokoh-tokoh politik, akademisi, dan anggota masyarakat yang dianggap memiliki keahlian dan pengalaman yang relevan.

  4. Pembubaran Partai Politik: Dekrit ini juga mengatur pembubaran semua partai politik yang ada pada saat itu. Partai-partai politik dilarang beroperasi dan semua kekuasaan politik dikonsolidasikan di bawah Presiden dan Dewan Nasional.

Dekrit Presiden 1959 merupakan salah satu perubahan politik besar dalam sejarah Indonesia. Meskipun dekrit ini memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden, namun juga menuai kontroversi dan kritik dari kalangan oposisi politik yang merasa bahwa dekrit ini merupakan langkah otoriter. Dekrit ini kemudian menjadi awal dari periode Orde Baru yang didominasi oleh Presiden Soeharto.

Dekrit Presiden 1959: Isi dan Dampaknya Terhadap Politik Indonesia

原文地址: https://www.cveoy.top/t/topic/qD4W 著作权归作者所有。请勿转载和采集!

免费AI点我,无需注册和登录