berlakunya sistem pemerintahan demokrasi pimpinan adalah sejak presiden Soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini mengubah sistem pemerintahan Indonesia dari sistem parlementer menjadi sistem presidensial. Sebelumnya, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Namun, dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Soekarno mengubah sistem pemerintahan menjadi presidensial, di mana Presiden menjadi kepala negara dan pemerintahan.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pimpinan, Presiden memiliki kekuasaan yang lebih besar dibandingkan dengan parlemen. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan politik, membuat kebijakan, dan menjalankan pemerintahan. Presiden juga memiliki kekuasaan dalam menunjuk menteri atau anggota kabinet yang membantu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan.
Sistem pemerintahan demokrasi pimpinan yang diberlakukan sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada Presiden dalam mengambil keputusan politik dan menjalankan pemerintahan. Namun, hal ini juga mempertegas peran Presiden sebagai pemimpin negara dan menempatkan kekuasaan yang signifikan dalam satu individu
原文地址: http://www.cveoy.top/t/topic/iX5V 著作权归作者所有。请勿转载和采集!